- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Apabila memenuhi persyaratan di atas, berarti bisa menerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Berikut adalah besaran masing-masing bantuan sesuai jenjang pendidikan.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan sebesar Rp 500.000,00 per semester atau Rp 1.000.000,00 per tahun.
Sebagai informasi, dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Ini dia kewajiban yang harus dipenuhi peserta didik penerima dana PIP.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di Bulan Desember 2021, Moms Perlu Lakukan Segera
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR