Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
"Bagaimana ya itu tergantung penilaian hakim atau penilaian jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat dihubungi via telepon, Rabu (15/12/2021).
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR