Nakita.id - Setelah Edelenyi Laura Anna meninggal dunia, kasus hukum Gaga Muhammad yang sempat dilayangkan Laura semasa hidup terus berjalan.
Pasalnya, Laura berhasil menjebloskan mantan kekasihnya ke jeruji besi setelah 2 tahun berdiam.
Gaga Muhammad dinyatakan sebagai tersangka kecelakaan dan menyebabkan Laura Anna mengalami luka serius bahkan lumpuh.
Gaga telah resmi ditahan pada 2 November 2021 dan hingga kini kasus hukumnya terus berjalan.
Hari ini, Selasa (21/12/2021), sidang lanjutan kasus gugatan mendiang Laura Anna pada Gaga Muhammad kembali di gelar meski Laura telah tiada.
Sidang lanjutan gugatan kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hadir dalam sidang lanjutan, Gritta Iren selaku kakak atau keluarga Laura Anna.
Hadir pula Keanu selaku sahabat dekat Laura yang sejak awal mengawal proses hukum yang dilayangkan Laura pada Gaga.
Dalam sidang ini, Gaga Muhammad masih dinyatakan sebagai saksi.
Hal ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Meski demikian, keluarga dan kerabat dekat Laura berharap Gaga Muhammad mendapatkan hukuman setimpal.
Apalagi kini Laura telah meninggal dunia.
"Masih saksi ahli kan sidangnya, hadir aja hari ini, nanti kita lihat aja ya," ucap Gritta Iren sembari jalan, mengutip dari Tribun Seleb.
Tak berbeda jauh dengan Iren, Keanu juga berharap Gaga mendapat hukuman yang setimpal.
Sidang lanjutan Gaga Muhammad yang diselenggarakan secara online mundur menjadi pukul 15.00 WIB yang semula pukul 13.00 WIB karena adanya gangguan sinyal atau gangguan jaringan.
Sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
"Bagaimana ya itu tergantung penilaian hakim atau penilaian jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat dihubungi via telepon, Rabu (15/12/2021).
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR