Nakita.id - Moms, rencana pemberian vaksin booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang menggunakan vaksin Merah Putih sebagai kandidat vaksin booster.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, seperti dikutip dari Tribunnews (22/12/2021).
"Selain itu, vaksin Merah Putih dengan berbagai platform dan asal instansi juga sedang dipersiapkan untuk digunakan sebagai vaksin booster," tegas Wiku.
Berapakah tarif vaksin booster?
Berbeda dengan dua dosis sebelumnya yang dapat diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sakidin pun telah memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang.
Budi mengungkapkan, vaksin booster yang berbayar dapat diterima dengan merogoh kocek sebesar Rp300.000,00.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300.000,00," kata Budi.
Meski begitu, pemerintah akan tetap memberikan vaksin booster secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D mengatakan, strategi penyaluran vaksin Covid-19 booster saat ini mulai disusun oleh pemerintah.
"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.
Sebagai informasi, PBI dan non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI Jaminan kesehatan adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis Kemkes di laman JKN.
Sebaliknya, ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 booster.
Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul Vaksin Merah Putih Disiapkan Jadi Vaksin Booster di Tahun 2022
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR