Dijelaskan, aturan ini berlaku sejak Jumat (24/12/2021).
Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mewajibkan penumpangnya divaksinasi Covid-19 secara lengkap untuk melakukan perjalan udara.
Namun ada dua jenis penumpang yang tidak diwajibkan divaksin untuk terbang dari Bandara-Soekarno Hatta.
Pertama, yakni penumpang karena alasan medis belum divaksin Covid-19 dua dosis, tapi hendak melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan pesawat untuk melakukan pengobatan.
Selain itu, penumpang yang yang berusia di bawah 12 tahun juga mendapatkan dispensasi dari kewajiban vaksinasi dua dosis untuk melakukan perjalanan dengan naik pesawat.
Meski demikian, dua jenis penumpang tadi wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut bersumber dari surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR