Nakita.id - Apakah Moms, Dads, dan keluarga ingin bepergian menggunakan kereta api selama libur nataru (Natal dan Tahun Baru),
Nah, sudah tahu persyaratannya belum?
Melalui akun Instagram resminya, @kai121, PT KAI telah menginformasikan sejumlah persyaratan naik kereta api selama Nataru.
Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan.
Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini, para penumpang kembali diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Terutama penumpang yang belum vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Peraturan ini akan mulai berjalan dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022 ya, Moms!
Yuk simak selengkapnya!
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi
- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.
- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Rajin mencuci tangan
Baca Juga: Perhatikan Aturan Naik Pesawat hingga Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.
Lalu bagi penumpang ingin melakukan rapid antigen, PT KAI menyediakan layanan tersebut dengan harga Rp 45 ribu.
Berikut daftar tempat rapid test antigen.
Daftar Tempat Rapid Test Antigen
Daerah Operasi 1: Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang.
Daerah Operasi 2: Bandung, Kiaracnondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipeundeuy.
Daerah Operasi 3: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Babakan.
Daerah Operasi 4: Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo, Pemalang, pekalongan, Weleri.
Baca Juga: Cukup Bawa Hasil Negatif Tes Antigen, Sekarang Langsung Bisa Bepergian dengan Kereta Api
Daerah Operasi 5: Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kemumen, Cilacap, Gombong.
Daerah Operasi 6: Yogyakarta. Solo Balapan, Lempuyangan, klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Solo Jebres.
Daerah Operasi 7: Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk.
Daerah Operasi 8: Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, Lamongan.
Baca Juga: Tak Perlu Ponsel, Begini Caranya Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Daerah Operasi 9: Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Simak Ketentuannya
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR