a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
16. Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
17. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
18. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
19. Pelaku perjalanan luar negeri berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau;
b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkkan kartu menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:
i. Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar Amerika Serikat yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan
iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Baca Juga: Ingin Si Kecil Sekolah di Luar Negeri, Simak Informasinya Lengkap dari Tasya Kamila di Sini
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul Aturan dan Syarat Terbaru bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR