6. Dalam hal pejabat setingkat eselon I ke atas sebagaimana dimaksud pada angka 5 bukan dalam rangka perjalanan dinas maka melakukan karantina terpusat.
7. Dalam hal pejabat setingkat eselon I ke atas sebagaimana dimaksud pada angka 5 bukan dalam rangka perjalanan dinas dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.f. berupa pengurangan durasi karantina.
8. WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.f. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
9. Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
10. Penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA;
d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan
e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons). Pelaku perjalanan orang terhormat atau honourable persons adalah mantan kepala negara atau mantan kepala pemerintahan suatu negara. Sedangkan, pelaku perjalanan orang terpandang atau distinguished person adalah individu pemegang jabatan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi di mata dunia internasional, seperti: pemenang Nobel, tokoh agama global, tokoh masyarakat global, dan tokoh ekonomi global.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR