i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
m. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan;
n. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf l, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
o. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;
p. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf o dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina;
q. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;
r. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
s. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf r merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
5. WNI dengan status pejabat setingkat eselon I ke atas di lembaga pemerintahan, pimpinan lembaga pemerintahan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan lembaga yudisial dalam rangka perjalanan dinas dapat melaksanakan karantina mandiri bersifat individual.
Baca Juga: Agar Tidak Gagal, Begini Cara Daftar Akun PeduliLindungi Bagi WNA dan WNI yang Vaksin di Luar Negeri
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR