Nakita.id - Nama Doddy Sudrajat belakangan ini memang sering wara-wiri di TV.
Setelah Vanessa Angel meninggal dunia, Doddy Sudrajat bak cari masalah dengan mengungkit harta peninggalan Vanessa dan Bibi.
Hingga yang lebih parah Doddy Sudrajat akan melakukan tes DNA pda Gala karena tak percaya sang cucu anak sah dari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Doddy Sudrajat juga berencana untuk memindahkan makam Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.
Alasannya karena ia sudah didatangi 2 kali dalam mimpi oleh sang anak untuk segera minta dipindahkan makamnya.
Imbas dari ucapannya yang ingin memindahkan makam, Doddy Sudrajat malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Waduh kok bisa?
Laporan tersebut ternyata bukan dari keluarga Bibi Andriansyah, melainkan dari seorang bernama Muhammad Rofi'i.
Mengutip Tribun Seleb, Rofi'i merasa nama baiknya dicemarkan oleh Doddy Sudrajat usai ia menghalangi untuk memindahkan makam Vanessa Angel.
"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Rofi'i pun akhirnya menceritakan kronologi kejadiannya sampai akhirnya ia menempuh jalur hukum untuk memenjarakan Doddy Sudrajat.
Rofi'i mengatakan laporan itu berawal dari sebuah video yang ditujukkan kepada Doddy Sudrajat soal rencana pemindahan makam Vanessa Angel.
"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," terang Rofi'i.
Rofi'i mengatakan videonya tersebut justru digunakan oleh Doddy Sudrajat yang menurutnya untuk mencemarkan nama baiknya.
Hal tersebutlah yang mendasarinya untuk melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak.
Rofi'i bahkan mengaku sedih jika kebaikannya mengingatkan niat Doddy Sudrajat soal pemindahan makam Vanessa Angel justru ditanggapi tak enak.
Kata-kata Doddy Sudrajat membuatnya mantap lapor polisi.
"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.
Rofi'i menyangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR