Nakita.id - Polemik yang terjadi antara orang tua Vanessa Angel dan orang tua Bibi Andriansyah membuat masyarakat lupa tentang kasus hukum yang dijalani sopir kecelakaan maut Vanessa dan Bibi.
Tubagus Joddy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebabkan dua penumpangnya meninggal dunia.
Seperti yang diketahui, Joddy menjadi sopir ketika terjadi kecelakaan yang menimpa Vanessa dan Bibi di Tol Jombang - Mojokerto.
Joddy sempat jadi bulan-bulanan warganet karena dinilai lalai, bahkan menyebabkan Gala Sky Andriansyah menjadi anak yatim-piatu.
Karena kelalaiannya, Joddy akhirnya terkena jerat hukum.
Melansir dari kanal YouTube Kompas TV, Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan tersebut.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka hari ini, Jumat, 12 November 2021.
Dalam keterangannya, Gatot mengatakan bahwa Joddy dikenakan dua pasal yang membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, Joddy mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi.
"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan itu kecepatannya 130 km/jam," ungkap Gatot, melansir dari YouTube Kompas TV.
Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR