Dalam surat tersebut, pihak Rezky Aditya menolak permintaan tes DNA dari Wenny Ariani.
Selain itu, pihak Rezky juga menolak melakukan itikad baik untuk datang ke persidangan.
"Tidak mau tes DNA, tidak berbuat itikad baik dalam perkara ini, kami keberatan," ucap Hakam.
Selama ini, Wenny memang memperjuangkan keadilan bagi putri semata wayangnya. Dan, langkah satu-satunya dari hal ini adalah tes DNA yang harus dilakukan oleh Rezky Aditya.
Namun, kenyataannya Rezky menolak permintaan tersebut.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," ucap Hakam.
Alasan pihak Rezky menolak tes DNA karena mereka menganggap tak pernah ada hubungan asmara di antara Rezky dan Wenny.
Hakam dan Wenny juga tidak bisa membuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti, nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.
Kemudian, pihak Wenny memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus.
Namun, dari pihak majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR