Nakita.id - Nama Wenny Ariani santer terdengar dan jadi sorotan usai menggugat Rezky Aditya.
Dari pengakuan Wenny Ariani, ia memiliki seorang anak dari Rezky Aditya saat masih berpacaran.
Namun, suami Citra Kirana tak pernah mengakuinya. Hal ini tentunya membuat Wenny Ariani semakin kesal.
Demi menuntut keadilan, Wenny Ariani pun melaporkan Rezky Aditya hingga menuntutnya untuk melakukan tes DNA demi membuktikan ucapannya.
Berkali-kali Rezky Aditya mangkir hingga akhirnya pada Rabu (5/1/2022) kemarin, hakim memutuskan hasilnya.
Hasilnya, permohonan Wenny Ariani untuk melakukan tes DNA pada anaknya dan Rezky Aditya pun ditolak hakim.
Hal ini tentunya membuat Wenny Ariani kecewa dan meluapkannya dengan cara walk out dari sidang.
Alasan memilih walk out pun disampaikan langsung oleh kuasa hukum Wenny Ariani.
"Karena satu kemarin saran dari majelis hakim untuk melakukan tes DNA, yang terjadi adalah saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari tergugat langsung, tapi dari kuasa tergugat," ujar Hakam selaku kuasa hukum Wenny mengutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
Hakam dan Wenny mengaku sangat keberatan dengan adanya surat tersebut. Alasannya lantaran surat tersebut tidak dibuat langsung oleh Rezky Aditya selaku tergugat.
"Sehingga, tadi kita keberatan dengan surat itu, sangat terlihat pihak tergugat hanya mengikuti dari kuasa hukum tergugatnya," ucap Hakam.
Dalam surat tersebut, pihak Rezky Aditya menolak permintaan tes DNA dari Wenny Ariani.
Selain itu, pihak Rezky juga menolak melakukan itikad baik untuk datang ke persidangan.
"Tidak mau tes DNA, tidak berbuat itikad baik dalam perkara ini, kami keberatan," ucap Hakam.
Selama ini, Wenny memang memperjuangkan keadilan bagi putri semata wayangnya. Dan, langkah satu-satunya dari hal ini adalah tes DNA yang harus dilakukan oleh Rezky Aditya.
Namun, kenyataannya Rezky menolak permintaan tersebut.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," ucap Hakam.
Alasan pihak Rezky menolak tes DNA karena mereka menganggap tak pernah ada hubungan asmara di antara Rezky dan Wenny.
Hakam dan Wenny juga tidak bisa membuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti, nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.
Kemudian, pihak Wenny memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus.
Namun, dari pihak majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Alasannya karena hakim menganggap bukti yang diberikan Rezky Aditya sudah cukup kuat.
"Kami mau melakukan sumpah pemutus, tapi dari majelis hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti," ucap Hakam.
Dengan adanya putusan persidangan kemarin, Hakam dan Wenny langsung meninggalkan ruang persidangan.
Ia mengaku tidak puas dengan keputusan dari majelis hakim.
"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain, kami tidak puas," ucap Hakam.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR