"Kami tadi mengikuti pasal 164 HIR terkait masalah hukum perdata, yang namanya bukti yang terakhir adalah sumpah.
Tadi kami mengajak klien kami untuk duduk di depan hakim majelis niatnya ketika memang dikabulkan untuk langsung melakukan sumpah pemutus.
Tapi oleh hakim tidak diberikan karena sudah ada cukup bukti," ujar Hakam lagi.
Kini pihak Wenny Merasa masih kekurangan bukti-bukti jika tes DNA ditolak.
"Dalam perkara ini (bukti) kami masih sangat minim, sehingga kita mengambil sikap untuk wo (walk out) dari persidangan karena nggak ada jalan lain, sehingga kami masih ada rasa mengganjal dan tidak puas," tandas Hakam.
(Artikel ini sudah tayang di GridFame dengan judul: Citra Kirana Bak di Atas Angin! Telan Pil Pahit Tak Cukup Bukti Kini Permintaan Tes DNA Ditolak oleh Hakim Majelis, Wenny Ariani Kecewa Hingga Lakukan Hal Ini di Ruang Sidang: Kami Keberatan!)
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR