Pihak pengacara meminta Adib diberi hukuman yang lebih ringan, karena penghasilannya juga sedikit setiap bulan.
Sayangnya, permohonan pengacara ditolak dan pihak jaksa meminta Adib harus menerima hukuman yang telah ditetapkan.
“Dalam kasus ini, terdakwa mengancam ayah kandungnya sendiri. Terdakwa seharusnya merawat dan menghormati ayahnya, bukan mengancamnya,” ujar jaksa.
Pada kasus tersebut, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Adib berdasarkan Pasal 506 KUHP terkait intimidasi pidana.
Wah, jadi pelajaran untuk kita semua ya Moms, kalau kekerasan dan ancaman bukanlah jalan keluar yang baik.
Baca Juga: Pergi Makan Burger ke Sebuah Restoran, Seorang Gadis Tiba-tiba Meninggal Dunia
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR