Nakita.id - Sudah dua tahun lamanya virus corona melanda seluruh dunia.
Termasuk di Indonesia, penyebaran angka positif Covid-19 masih terus meningkat.
Hal ini tentu menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan bagi dunia pendidikan.
Permasalahan agar anak mendapatkan pendidikan yang layak dan optimal semakin tak terelakan.
Tetapi, secara cepat dan tepat, pemerintah mulai menyusun Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru, anak-anak bisa mendapatkan pembelajaran dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan yang mumpuni.
Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan kepada seluruh peserta didik menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dan kini, pemerintah juga mulai kembali membuka sekolah secara tatap muka terbatas di semester genap tahun 2022.
Dalam SKB Empat Menteri terbaru, tercantum bahwa satuan pendidian di wilayah PPKM level 1, 2, 3 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen.
Keputusan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19 tentu dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.
Baik PTM maupun PJJ dilakukan demi kemaslahatan bersama, terutama bagi masa depan siswa-siswi Indonesia.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR