Nakita.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai diselenggarakan.
Di DKI Jakarta sendiri setiap sekolah telah melakukan PTM 100 persen, sejak Senin (3/01) lalu.
Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Baca juga tentang pendidikan, teknologi, keuangan, informasi, dan sebagainya di website Nawasiana.
SKB ini ditetapkan bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Saat diwawancara oleh Tim Nakita, Rabu (5/01/2022), Ir. Suharti, M.A., Ph.D, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menjelaskan mengenai SKB Empat Menteri.
Suharti menjelaskan jika SKB ini telah disusun dengan pertimbangan yang matang.
Serta mendapatkan masukan dari berbagai macam lapisan masyarakat
"SKB tentang panduan penyelenggaraan telah ditetapkan bersama oleh empat menteri dan dari berbagai lapisan elemen masyarakat," ucap Suharti.
Pelaksanaan PTM terbatas wajib dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Tenaga Pendidik Jadi Syarat PTM 100 Persen, Ini Kata Kemendikbud Ristek
Suharti menyampaikan, peraturan SKB Empat Menteri dibuat dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Peraturan serta persyaratannya wajib dipatuhi oleh seluruh siswa, guru, dan tenaga pendidik.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR