Nakita.id - Memasuki awal tahun 2022, kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai diselenggarakan.
Namun, kini siswa diperkenankan untuk mengikuti PTM 100 persen di sekolah.
Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan terbaru yang tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 lalu.
Bersama dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi jika sekolah ingin menyelenggarakan PTM 100 persen digelar.
Salah satunya adalah capaian vaksinasi bagi tenaga pendidikan.
Syarat tersebut harus dipatuhi untuk mencegah penularan positif Covid-19 yang khawatir terjadi di klaster lingkungan sekolah.
Dalam aturan SKB, capaian vaksinasi dosis kedua pada tenaga pendidik harus mencapai 80 persen dan masyarakat lanjut usia sebanyak 50 persen.
Dalam wawancara ekslusif bersama Nakita, Rabu (5/1/2022), Ir. Suharti, M.A., Ph.D, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memaparkan jika guru dan tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan vaksinasi sebelum melakukan PTM 100 persen.
Cakupan vaksinasi saat ini juga akan memengaruhi jumlah kapasitas peserta didik untuk belajar di sekolah.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR