Nakita.id - Pemerintah telah menentukan kebijakan terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Mulai Januari 2022, setiap sekolah diwajibkan melaksanakan PTM 100 persen.
Peraturan ini sesuai dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Yang mana setiap sekolah yang berada dalam PPKM level 1-3 diizinkan menggelar PTM.
PTM 100 dilaksanakan untuk mencegah hilangnya semangat siswa dalam belajar.
PTM didesak untuk dilakukan untuk mengejar ketertinggalan siswa selama masa pandemi Covid-19.
Tetapi, hal ini tetap menimbulkan perdebatan yang dilakukan para orangtua atau wali murid.
Ada yang mendukung penuh PTM kembali dilakukan agar anak bisa mendapatkan pembelajaran yang optimal.
Namun, tak sedikit pula orangtua yang merasa ragu untuk melepas anaknya kembali belajar di sekolah.
Baca Juga: PTM 100 Persen Mulai Digelar, Psikolog Sarankan Pembelajaran Jarak Jauh Tetap Dilanjut
Kekhawatiran orangtua terhadap PTM 100 persen bukan tanpa alasan.
Mereka sangat khawatir jika sekolah menjadi kluster penyebaran virus Covid-19 kepada sang buah hati.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR