Nakita.id - Pada 12 Januari 2022, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperbolehkan vaksin booster untuk dibagikan pada masyarakat.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Vaksin booster bahkan sudah mendapat izin edar dari BPOM.
Namun, masyarakat mengira vaksin booster dan vaksin dosis ketiga itu sama. Makanya banyak yang menyebut vaksin booster dengan istilah vaksin dosis ketiga.
Padahal, jelas sekali berbeda ya, Moms.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, vaksinasi booster berbeda dengan istilah vaksinasi tambahan (additional dose) yang mungkin dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer.
Yang umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh.
"Diluar dari beberapa manfaat vaksin booster dalam konteks kesehatan, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi," Wiku dalam Keterangan Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lalu, apa bedanya vaksin booster dengan vaksin dosis ketiga?
Moms dan Dads harus tahu ya bedanya vaksin booster dan vaksin dosis ketiga.
Mengutip dari Kontan, berikut penjelasan tentang perbedaan vaksin booster dan vaksin dosis ketiga.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR