Nakita.id - Di masa pandemi Covid-19 ini, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sangat penting untuk menunjang aktivitas di tempat umum.
Terutama di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aplikasi ini dikembangkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Oleh karenanya, tempat-tempat umum yang berpotensi memunculkan kerumunan wajib memiliki QR Code PeduliLindungi.
Terutama area perkantoran yang selalu dipadati para pekerja.
Para pegawai nanti akan diminta melakukan scan QR Code yang tertera pada layar ponsel.
Kemudian, muncul notifikasi apakah kita diperbolehkan memasuki area perkantoran atau tidak.
Melansir dari Kompas, untuk perusahaan yang ingin mengajukan penerapan PeduliLindungi di area perkantoran.
Begini langkah-langkah mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Panduan pengajuan QR Code PeduliLindungi untuk gedung perkantoran
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, ada ketentuan bagi perusahaan yang ingin menerapkan syarat Pedulilindungi di area perkantorannya.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, perusahaan dapat mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
"Perusahaan yang membutuhkan QR Code Pedulilindungi dapat mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Simak langkah-langkah mengajukan QR Code untuk perusahaan:
1. Pertama-tama pendaftar mengajukan surat permohonan.
selanjutnya lengkapi formulir pendaftaran yang berisi,
Nomor, Nama, PIC tiap tempat/gedung, Nomor handphone, Alamat, email, Kategori kegiatan, Nama tempat/gedung, Kota dan Provinsi.
Data tersebut berasal dari koordinator penanggung jawab/penanggungjawab atas QR Code Pedulilindungi pada kantor yang melakukan permohonan.
2. Mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Kepala pusat Data dan Informasi Kemenkes RI melalui e-mail: registrasi.qrpl@kemkes.go.id.
3. Mengikuti prosedur pengisian data lokasi dan pencetakan QR Code sesuai instruksi pada e-mail jawaban dari Kementerian Kesehatan terhadap surat permohonan QR Code tersebut.
"Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat e-mail," ujar Dedy.
Selanjutnya, perusahaan cukup mengikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Menurut Dedy, tidak ada syarat khusus/tertentu bagi perusahaan yang ingin mengajukan QR Code Pedulilindungi.
Penting sekali bagi setiap tempat umum, seperti area perkantoran untuk menerapkan sistem PeduliLindungi.
Sebab, aplikasi ini juga bisa berfungsi sebagai tracing bagi orang-orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Lewat aplikasi ini bisa diketahui tempat-tempat apa saja yang sudah dia kunjungi.
Selain itu, apabila pasien terdeteksi berusaha memasuki tempat umum lagi, maka dia akan dibawa ke tempat isolasi terpusat.
Baca Juga: Cara Scan QR Code Tanpa Aplikasi Khusus Bagi Pengguna Android, Dijamin Lebih Cepat dan Praktis
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Panduan untuk Perusahaan, Ini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi"
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR