Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, perusahaan dapat mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
"Perusahaan yang membutuhkan QR Code Pedulilindungi dapat mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Simak langkah-langkah mengajukan QR Code untuk perusahaan:
1. Pertama-tama pendaftar mengajukan surat permohonan.
selanjutnya lengkapi formulir pendaftaran yang berisi,
Nomor, Nama, PIC tiap tempat/gedung, Nomor handphone, Alamat, email, Kategori kegiatan, Nama tempat/gedung, Kota dan Provinsi.
Data tersebut berasal dari koordinator penanggung jawab/penanggungjawab atas QR Code Pedulilindungi pada kantor yang melakukan permohonan.
2. Mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Kepala pusat Data dan Informasi Kemenkes RI melalui e-mail: registrasi.qrpl@kemkes.go.id.
3. Mengikuti prosedur pengisian data lokasi dan pencetakan QR Code sesuai instruksi pada e-mail jawaban dari Kementerian Kesehatan terhadap surat permohonan QR Code tersebut.
"Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat e-mail," ujar Dedy.
Selanjutnya, perusahaan cukup mengikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR