Nakita.id - Di masa pandemi Covid-19 ini, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sangat penting untuk menunjang aktivitas di tempat umum.
Terutama di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aplikasi ini dikembangkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Oleh karenanya, tempat-tempat umum yang berpotensi memunculkan kerumunan wajib memiliki QR Code PeduliLindungi.
Terutama area perkantoran yang selalu dipadati para pekerja.
Para pegawai nanti akan diminta melakukan scan QR Code yang tertera pada layar ponsel.
Kemudian, muncul notifikasi apakah kita diperbolehkan memasuki area perkantoran atau tidak.
Melansir dari Kompas, untuk perusahaan yang ingin mengajukan penerapan PeduliLindungi di area perkantoran.
Begini langkah-langkah mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Panduan pengajuan QR Code PeduliLindungi untuk gedung perkantoran
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, ada ketentuan bagi perusahaan yang ingin menerapkan syarat Pedulilindungi di area perkantorannya.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR