Nakita.id - Vonis hukuman penjara untuk Gaga Muhammad telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga Muhammad divonis penjara 4,5 tahun dengan denda Rp10 juta pada sidang Rabu (19/1/2022) kemarin.
Yang memberatkan vonis Gaga Muhammad adalah tidak ada rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan sehingga Laura Anna mengalami lumpuh.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," ucap hakim.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.
Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.
"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.
Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR