Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.
Ia menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.
Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah tertuang selama ini dalam persidangan Nia dan Ardi.
"Bukti surat antara lain, hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," ujar Wa Ode.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Tahu Nia Ramadhani dan Suami Divonis Setahun Penjara, Anaknya Histeris, Menangis Sejadi-jadinya,
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR