Seperti diketahui, saat ini, Pemerintah Indonesia mengacu pada aturan WHO.
Tapi, sejak 27 Januari lalu, ternyata Kemenkes merubah syarat penerima vaksin booster.
Sebuah Surat Edaran yang mengaturnya juga sudah keluar.
SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Apa isinya?
Mengutip dari Kompas, kini, berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Ya, Kemenkes hanya merombak aturan pada daerah yang ingin mendapat distribusi vaksin booster saja.
Selebihnya syaratnya masih sama.
Lupa dengan syarat penerima vaksin booster? Coba simak penjelasan di bawah ini.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih serupa, yakni:
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas
Mengenal Istilah Grooming yang Ramai di Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR