Nakita.id - Setelah berjalan selama 20 hari, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ternyata memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin booster.
Perbaharuan ini bahkan sudah diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) pada 27 Januari yang lalu.
Apa saja syarat terbaru untuk mendapatkan vaksin booster?
Sebelumnya, pada 12 Januari 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mendistribusikan vaksin booster.
Sasarannya adalah orang-orang yang rentan terpapar virus corona dengan cepat, salah satunya lansia. Sampai hari ini sudah banyak orang yang mendapatkan vaksin booster.
Sesuai dengan ketentuan WHO untuk memberikan vaksin dosis lanjutan, pemerintah sudah menyalurkan ratusan vaksin booster ke seluruh Indonesia.
Namun, pemerintah memberikan syarat pada semua kabupaten/ kota jika ingin mendapat dosis vaksin booster. Yakni harus memenuhi target vaksin primer sekitar 70 persen.
Hal ini dilakukan agar para daerah yang belum memenuhi target bisa segera menyelesaikan vaksin primer.
Ini diatur agar masyarakat Indonesia segera mendapatkan vaksin dan negara bisa menghadapi ancaman virus corona lebih mudah.
Selain target wilayah, syarat lainnya adalah Moms dan Dads harus berusia lebih dari 18 tahun agar bisa menerima vaksin booster.
Karena, memang pemerintah belum berani memberikan vaksin booster pada anak usia di bawah 18 tahun.
Seperti diketahui, saat ini, Pemerintah Indonesia mengacu pada aturan WHO.
Tapi, sejak 27 Januari lalu, ternyata Kemenkes merubah syarat penerima vaksin booster.
Sebuah Surat Edaran yang mengaturnya juga sudah keluar.
SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Apa isinya?
Mengutip dari Kompas, kini, berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Ya, Kemenkes hanya merombak aturan pada daerah yang ingin mendapat distribusi vaksin booster saja.
Selebihnya syaratnya masih sama.
Lupa dengan syarat penerima vaksin booster? Coba simak penjelasan di bawah ini.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih serupa, yakni:
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:
- Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer)
- Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Badan Demam setelah Mendapatkan Suntikan Vaksin? Ternyata Ini Penyebabnya
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:
- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR