- Setelah itu, klik 'Cari Sekarang'
Nantinya akan muncul daftar fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, lengkap dengan status kesiapan vaksiansi.
Sebagai informasi, data lokasi vaksin booster terdekat yang muncul meliputi nama faskes, alamat, status kesiapan vaksinasi, nomor telepon, dan titik lokasi google maps.
Untuk mengetahui info lebih lanjut seperti tanggal dan jam operasional, usia vaksinasi, serta keterangan lebih lanjut dapat diklik tombol 'Info Selengkapnya' pada masing-masing faskes.
Syarat penerima vaksin booster
Mengacu pada SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022, berikut syarat penerima vaksin booster:
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru menyatakan masyarakat perlu mendapatkan vaksin Covid-19 booster setelah 6 bulan menjalani vaksinasi dosis kedua.
Vaksin Covid-19 booster diperlukan untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR