Nakita.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Peraturan ini berlaku hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Peraturan pembatasan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Semua masyarakat harus turut serta menjalankan peraturan yang telah dihimbau oleh pemerintah.
Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) berada di level 2 PPKM.
Kebijakan ini berlaku pada wilayah DKI Jakarta yang termasuk dalam PPKM level 2.
Ini juga termasuk ke dalam aturan masuk mal terbaru atau ketentuan operasional mal dan pusat perbelanjaan.
Biasanya saat sebelum pandemi semua orang dengan bebasnya bisa masuk ke dalam mal.
Namun kini, memasuki mal ataupun pusat perbelanjaan tidak sebebas dari biasanya, harus ada persyaratan yang harus dipatuhi.
Dilansir Kompas TV Inilah aturan masuk mal terbaru di DKI Jakarta yang harus dipatuhi.
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR