Nakita.id - Baru-baru ini nama Oki Setiana Dewi menjadi sorotan publik.
Bukan mengenai kehidupan pribadinya melainkan mengenai isi ceramahnya yang viral di media sosial.
Melansir Tribunnews, ceramah tersebut terjadi 2 tahun lalu di Magelang, Jawa Tengah.
Oki Setiana Dewi berceramah mengenai kehidupan rumah tangga.
Kakak Ria Ricis tersebut menyampaikan pentingnya bagi para istri untuk tidak membeberkan aib suami.
Pada ceramah yang disampaikan Oki, dikisahkan pasangan suami istri yang tinggal di suatu negara.
Sang suami dikisahkan melakukan KDRT hingga menampar sang istri.
Namun, sang istri tidak mengadukan perbuatan suaminya ke orangtuanya.
Isi ceramah yang mencontohkan istri yang jadi korban KDRT lalu diam sontak jadi sorotan warganet.
Bahkan, ceramah Oki tersebut sampai viral di twitter.
Ada yang pro namun ada juga yang kontra dengan isi ceramah Oki.
Mengetahui ceramahnya yang jadi sorotan, Oki Setiana Dewi lantas angkat bicara.
Oki menjelaskan bahwa ceramah tersebut berlangsung 2 atau 3 tahun lalu.
Istri dari Ory Vitrio tersebut memberikan video ceramah dengan durasi yang lebih panjang.
"Assalamu’alaikum sahabat semua, kemarin saya mendapatkan pesan dari beberapa teman mengenai potongan ceramah saya 2 atau 3 tahun lalu. Di atas inilah videonya versi lebih panjang," tulis Oki Setiana Dewi.
Dirinya lantas menegaskan bahwa menolak terjadinya KDRT.
Oki kemudian meminta maaf atas kesalahannya.
"Terimakasih atas perhatian dan kasih sayangnya. Tentu saya sangat menolak kekerasan dalam rumah tangga. Mohon maaf lahir batin atas kesalahan dalam menyampaikan dan semoga Allah mengampuni saya dalam setiap kesalahan-kesalahan saya," tulis Oki.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga sangat dikecam karena bisa mempengaruhi kondisi fisik maupun psikologis para korban.
Selama ini, masyarakat hanya mengenal KDRT berupa kekerasan fisik. Padahal, KDRT ada banyak ragamnya.
Melansir artikel Nakita.id sebelumnya, Ayoe Soetomo, M.Psi., Psikolog, Psikolog Anak, Remaja, dan Keluarga di TigaGenerasi menjelaskan ada 4 jenis KDRT sesuai dengan ketentuan Undang-undang di Indonesia.
"Menelantarkan rumah tangga termasuk KDRT. Jika merujuk kepada Undang-undang, kekerasan ada 4, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga," ungkap Ayoe.
Ya, KDRT tidak hanya merusak fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius.
Kekerasan psikis yang menyebabkan korban merasa takut, hilang percaya diri, dan tidak berdaya bisa termasuk KDRT.
Meski sudah menikah, tak jarang kekerasan pun bisa terjadi.
Biasanya pelaku memaksa berhubungan seksual, sehingga timbulnya luka dan cedera pada korban, inilah yang dinamakan kekerasan seksual.
Menelantarkan keluarga padahal ia memiliki tanggung jawab penuh untuk keluarga juga termasuk KDRT.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR