Nakita.id - Baru-baru ini viral seorang petugas PLN diduga dipukul warga saat sedang mencabut meteran listrik di salah satu rumah.
Diketahui, pemilik rumah tersebut terlambat membayar listrik dua bulan.
Cekcok antar warga dan petugas PLN tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.
Mengutip dari Kompas, pihak PLN memastikan bahwa petugasnya telah bekerja sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Yakni apabila pelanggan terlambat membayar listrik maka aliran listrik akan dicabut.
Terkait kejadian tersebut, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa, pelanggan yang belum membayar tagihan hingga berlarut-larut maka bisa dikenai denda keterlambatan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang, Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Nah Moms, ingin tahu berapa besar biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik? Berikut daftarnya.
Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:
Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR