Nakita.id – Rezky Aditya kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, beberapa tahun belakangan ini, ia terlibat dalam masalah hukum.
Seperti diketahui, seorang wanita bernama Wenny Ariani mengaku pernah memiliki hubungan dengan Rezky Aditya.
Bukan hubungan biasa, keduanya bahkan memiliki seorang anak.
Namun, pada pertengahan tahun 2014 lalu, Rezky mendadak kabur tanpa alasan.
Bahkan, Rezky Aditya kemudian menikahi Citra Kirana dan telah mempunyai seorang anak.
Seolah tak terima dengan hal tersebut, Wenny akhirnya menggugat Rezky Aditya.
Sayangnya, gugatan Wenny ditolak oleh pengadilan.
Wah, apa alasannya ya, Moms?
Melansir dari TribunJatim, setelah melalui proses yang cukup alot, pengadilan akhirnya menolak gugatan Wenny Ariani.
Seperti diketahui, Wenny meminta Rezky Aditya mengakui anak mereka dan melakukan tes DNA.
Namun, pengadilan menolak karena menilai Wenny Ariani tidak bisa membuktikan bahwa Rezky adalah ayah kandung anaknya dan telah melakukan penelataran anak.
Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana, pun menyebut bahwa kliennya dinyatakan tak bersalah dan tak terbukti melawan hukum.
Rezky Aditya yang membantah dan menyebut tak memiliki hubungan spesial dengan Wenny pun terbukti benar adanya.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya," kata Anna dikutip dari Grid.ID.
"Dan, Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum," sambungnya.
"Jadi, kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Mendengar hasil putusan tersebut, pihak pengacara Wenny Ariani buka suara.
Ia mengatakan penolakan gugatan termasuk soal wacana tes DNA cukup merugikan putri dari Wenny, K.
Pasalnya, status siapa ayah dari K hingga kini belum menemukan kejelasan.
Karena hal tersebut, pengacara Wenny pun berniat melakukan banding.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak, saya akan banding," tegas sang pengacara.
Menurutnya, melakukan tes DNA merupakan suatu hal yang penting dalam perkara ini.
Pihaknya pun berharap pengadilan bisa kembali melakukan pemeriksaan ulang.
"Tes DNA wajib. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," tambahnya.
Salah satu alasan yang membuatnya kekeuh memperjuangkan perkara ini adalah lantaran anak Wenny masih terus bertanya soal sosok ayahnya.
"Kalau kondisi psikologis anak normal-normal aja, cuma terkadang dia bertanya siapa ayahnya. Saya berharap putusan PT akan sependapat dengan saya dan memutarbalikkan putusan PN," ujarnya, dilansir dari Sripoku.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR