Sejak Januari 2022, terbitlah buku pedoman edisi keempat yang sudah diperbarui berdasarkan hasil penelitian berupa telaah sistematik, baik nasional maupun internasional.
Sebagai informasi, telaah sistematik sendiri merupakan landasan ilmiah dengan tingkatan yang paling tinggi.
Dalam buku pedoman ini, sebanyak enam hal yang dilakukan pembaruan.
Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Definisi kasus probable varian Omicron berdasarkan PCR dengan SGTF (S-gene Target Failure), dan terkontaminasi varian Omicron berdasarkan WGS (Whole Genome Sequencing).
2. Obat antivirus baru (molnupiravir, kombinasi nirmatrelvir dan ritonavir) dan antikoagulan (rivaroksaban dan fondaparinux).
3. Penekanan bahwa kasus Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan cukup dengan isoman (isolasi mandiri) atau isoter (isolasi terpusat), tidak perlu rawat inap. Rawat inap hanya untuk pasien dengan gejala sedang, berat, maupun kritis.
Baca Juga: Pengobatan Covid Omicron Bisa Dilakukan dari Rumah, Tapi Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi Sebelumnya
4. Pencabutan beberapa opsi terapi tambahan, termasuk plasma konvalesen dan ivermectin yang tidak pernah masuk sebagai obat standar. Untuk hidroksiklorokuin, azitromisin, dan oseltamivir sudah dikeluarkan pada edisi sebelumnya.
5. Indikasi perawatan ICU dan karakteristik pasien Covid-19 derajat kritis untuk memprediksi lebih dini potensi perburukan.
6. Beberapa jenis, dosis, dan cara pemberian vaksin baru yang efektif sebagai upaya pencegahan yang penting.
Dengan disusunnya buku pedoman terbaru ini, dr. Erlina berharap agar para dokter di seluruh Indonesia dapat menerapkannya sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR