Nakita.id - Sudah sejak satu bulan lalu, tepatnya pada 12 Januari 2022 booster untuk meningkatkan kekebalan tubuh dibagikan pada masyarakat. Tapi hingga kini masih ada orang-orang yang belum paham syarat vaksin booster ke-3.
Dan pemerintah hanya menuliskan 2 syarat penerima vaksin booster.
Sebenarnya dulu ada 3 syarat, tapi untuk mempercepat penyaluran vaksin booster, pemerintah menghapusnya.
Karena pemerintah sudah memudahkan syaratnya, Moms dan Dads harus segera mendapatkan suntikan vaksin booster.
Mengutip WHO ada banyak sekali manfaat yang bisa Moms dan Dads dapatkan, salah satunya mencegah terjadinya gejala berat jika terinfeksi Omicron.
Pasalnya Covid-19 varian Omicron ini sedang merajalela bahkan menginfeksi banyak orang.
Banyak orang-orang yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron. Karena Omicron memang lebih cepat menular dibanding dengan varian lainnya.
Berdasarkan SE bernomor SR.02.06/II/508/2022, ada 2 syarat vaksin booster ke-3 yang harus dipenuhi masyarakat Indonesia.
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas
Baca Juga: Sudah Dapat Vaksin Booster Tapi Masih Terpapar Covid-19 Varian Omicron, Kok Bisa?
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Untuk syarat sebelumnya yang mengharuskan kabupaten/ kota yang wajib memenuhi target 70 persen vaksin primer sudah dihapuskan.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR