2. Menyampaikan keluhan
3. Menunggu proses layanan dari petugas
4. Melakukan tanda tangan ulang
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP.
Cara mengganti foto e-KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas Dukcapil setempat.
Kita harus memiliki alasan yang jelas untuk mengganti foto, misalnya seperti,
Pemilik KTP yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab, serta apabila fotonya rusak seperti buram atau terkelupas.
Cara ganti foto di e-KTP
Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan:
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR