Nakita.id - Tahukah Moms, sekarang foto dan tanda-tangan kita di e-KTP bisa diubah, lo.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengizinkan perubahan data dalam e-KTP.
Melansir dari laman Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, kini masyarakat sudah bisa mengubah tanda tangan di e-KTP.
Pasalnya, e-KTP merupakan tanda identitas resmi dan harus memuat data-data penduduk Indonesia sesuai dengan aslinya.
Oleh karena itu, apabila ada perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan akan diizinkan jika memang perlu.
Khusus, untuk perubahan tanda tangan, tidak perlu diikuti dengan penggatian data lainnya seperti sidik jari dan foto.
Setelah mengganti tanda tangan, pemilik e-KTP disarankan untuk mengubah semua tanda tangan mereka di dokumen penting lainnya, supaya tidak terjadi perbedaan data.
Nah Moms, begini cara mengganti tanda tangan dan foto di e-KTP.
Yuk, disimak!
Baca Juga: Kemendagri Uji Coba e-KTP Digital di Indonesia, Ini Keunggulannya
Cara mengganti tanda tangan di e-KTP
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
2. Menyampaikan keluhan
3. Menunggu proses layanan dari petugas
4. Melakukan tanda tangan ulang
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP.
Cara mengganti foto e-KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas Dukcapil setempat.
Kita harus memiliki alasan yang jelas untuk mengganti foto, misalnya seperti,
Pemilik KTP yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab, serta apabila fotonya rusak seperti buram atau terkelupas.
Cara ganti foto di e-KTP
Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan:
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Selain itu, pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Namun, kita tidak diperbolehkan membawa foto sendiri.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto di e-KTP bisa sekitar 1-4 hari, namun menyesuaikan dengan kapasitas Dukcapil setempat.
Baca Juga: Ini Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan dengan Mudah, Modalnya Cuma KTP Saja, Simak Caranya
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Foto hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Begini Caranya"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR