3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Selain itu, pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Namun, kita tidak diperbolehkan membawa foto sendiri.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto di e-KTP bisa sekitar 1-4 hari, namun menyesuaikan dengan kapasitas Dukcapil setempat.
Baca Juga: Ini Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan dengan Mudah, Modalnya Cuma KTP Saja, Simak Caranya
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Foto hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Begini Caranya"
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR