Nakita.id - Moms, simak peraturan karantina dari luar negeri yang terbaru.
Seperti yang Moms ketahui, pemerintah telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.
Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Akan tetapi, aturan tersebut hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah divaksinasi dosis lengkap.
Jika Moms dan sekeluarga sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, maka Moms dan sekeluarga wajib mengikuti aturan tersebut.
Saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib melakukan tes RT-PCR.
Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat.
Lantas, apa saja aturan karantina yang ditetapkan untuk PPLN?
Melansir Kompas, berikut ini aturannya.
Baca Juga: Daftar Hotel Karantina Covid-19 di Jakarta dengan Harga dan Fasilitas yang Dapat Diterima
Peraturan karantina dari luar negeri bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis lengkap adalah selama 5x24 jam.
Sementara, peraturan karantina dari luar negeri bagi PPLN yang baru divaksinasi dosis pertama adalah selama 7x24 jam.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR