Sedangkan, untuk WNI, biaya seluruhnya ditanggung pemerintah.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga tertulis tentang adanya dispensasi bebas karantina.
Dispensasi bebas karantina ini dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak.
Diantaranya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.
Permohonan dispensasi bebas karantina ini dapat diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 Nasional.
Permohonan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, serta dengan kuota terbatas.
Hal ini tentu berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Itu dia peraturan karantina dari luar negeri yang wajib Moms ketahui.
Jika Moms dan sekeluarga berencana untuk berlibur ke luar negeri, jangan lupa untuk menyiapkan juga biaya untuk karantina sepulang liburan.
Semoga bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Cara Memesan Hotel Karantina di Jakarta, Moms yang Baru Pulang dari Luar Negeri Wajib Baca Ini
Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul Catat, Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR