Nakita.id - Moms, simak peraturan karantina dari luar negeri yang terbaru.
Seperti yang Moms ketahui, pemerintah telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.
Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Akan tetapi, aturan tersebut hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah divaksinasi dosis lengkap.
Jika Moms dan sekeluarga sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, maka Moms dan sekeluarga wajib mengikuti aturan tersebut.
Saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib melakukan tes RT-PCR.
Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat.
Lantas, apa saja aturan karantina yang ditetapkan untuk PPLN?
Melansir Kompas, berikut ini aturannya.
Baca Juga: Daftar Hotel Karantina Covid-19 di Jakarta dengan Harga dan Fasilitas yang Dapat Diterima
Peraturan karantina dari luar negeri bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis lengkap adalah selama 5x24 jam.
Sementara, peraturan karantina dari luar negeri bagi PPLN yang baru divaksinasi dosis pertama adalah selama 7x24 jam.
Untuk PPLN yang berstatus WNI, pihak yang bisa menjalani karantina terpusat dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah adalah Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara, bagi WNI di luar kriteria di atas, maupun WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di tempat akomodasi yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya ditanggung pribadi.
Selain itu, PPLN wajib melakukan tes RT-PCR sebanyak dua kali.
Pertama adalah saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.
Kedua adalah saat:
1. Hari ke-4 bagi PPLN yang wajib karantina lima hari.
2. Hari ke-6 bagi PPLN yang wajib karantina tujuh hari.
Jika hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas di Indonesia.
Sementara, jika hasil tes RT-PCR kedua positif Covid-19, maka PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Bagi PPLN yang positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, wajib melakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
Untuk WNA, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Sementara, untuk WNI, biaya seluruhnya ditanggung pemerintah.
2. Bagi PPLN yang positif dengan gejala sedang hingga berat, wajib melakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.
Untuk WNA, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Sedangkan, untuk WNI, biaya seluruhnya ditanggung pemerintah.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga tertulis tentang adanya dispensasi bebas karantina.
Dispensasi bebas karantina ini dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak.
Diantaranya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.
Permohonan dispensasi bebas karantina ini dapat diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 Nasional.
Permohonan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, serta dengan kuota terbatas.
Hal ini tentu berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Itu dia peraturan karantina dari luar negeri yang wajib Moms ketahui.
Jika Moms dan sekeluarga berencana untuk berlibur ke luar negeri, jangan lupa untuk menyiapkan juga biaya untuk karantina sepulang liburan.
Semoga bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Cara Memesan Hotel Karantina di Jakarta, Moms yang Baru Pulang dari Luar Negeri Wajib Baca Ini
Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul Catat, Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR