Nakita.id - Salah satu pertanyaan yang paling banyak dilontarkan seputar vaksinasi Covid-19 adalah berapa jarak vaksin Covid-19 kedua dan ketiga.
Kini, masyarakat dihimbau untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
Pemberian vaksin ketiga untuk masyarakat umum sudah dimulai sejak 12 Januari 2022.
Pemberian vaksin dosis ketiga ini dilakukan secara gratis alias masyarakat tidak dipungut biaya.
Ini sebagai upaya untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dari virus Corona.
Termasuk sebagai upaya perkuatan imun tubuh dari varian Omicron.
Untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi masyarakat.
Pertama, masyarakat yang akan mendapatkan vaksin ketiga atau booster harus berusia minimal 18 tahun.
Diprioritaskan yang mendapat vaksin booster adalah kelompok masyarakat lanjut usia dan penderita imunokompromais.
Pemerintah memberikan syarat jarak vaksin kedua dan ketiga untuk masyarakat minimal 6 bulan.
Ini berarti penerima vaksin booster merupakan orang yang sudah vaksin kedua minimal sudah berlangsung 6 bulan lalu.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR