Nakita.id - Bagi umat Muslim yang sudah menjalankan ibadah wajib, salah satunya puasa, tentu menjalankan puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib.
Akan tetapi, tak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa hal yang membuat seseorang tidak berpuasa atau batal berpuasa.
Akhirnya, mereka harus membayar gantinya sesuai jumlah puasa yang tidak ditunaikan.
Hukum mengganti puasa atau membayar puasa di hari lain setelah bulan Ramadan tersebut merupakan wajib.
Namun bagaimana jika Moms lupa membayar utang puasa?
Padahal tidak lama lagi kita akan bertemu dengan bulan Ramadan 1443 H.
Moms bisa menggantinya dengan melakukan puasa qadha atau membayar fidyah.
Mengutip dari Tribunnews, mengganti puasa atau qadha ini berlaku bagi orang yang masih sanggup berpuasa.
Dalam hal ini, berarti puasa qadha bisa dilakukan bagi perempuan yang mengalami halangan saat puasa, atau halangan lain yang tidak bisa disebutkan.
Baca Juga: Bolehkan Swab Tes Saat Menjalankan Ibadah Puasa? Ini Penjelasan Ahli
Termasuk jika melakukan perjalanan jauh atau sakit saat puasa Ramadan.
Qadha juga berlaku bagi perempuan yang menjalani masa nifas.
Tetapi, banyak Moms yang lupa berapa jumlah utang puasa tahun lalu, sehingga merasa bingung untuk mengganti puasa tahun ini.
Berapa hari yang harus digantinya?
Jika lupa, maka bagaimana hukumnya dan bagaimana cara menggantinya sebelum mulai puasa Ramadan lagi?
Mengutip dari Tribun Ramadan, Dr. Aris Widodo selaku akademisi muslim dari IAIN Surakarta menerangkan bahwa seharusnya setiap utang wajib dicatat.
Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi hal yang tak diinginkan, misalnya lupa.
Sehingga kemudian, bisa kembali melihat catatan tersebut.
Hal ini juga sudah dituliskan dalam QS. Al-Baqarah: 282.
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".
Namun jika terlanjur tidak mecatat dan lupa, Moms bisa merujuk pada hadist Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
"Apabila di antara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".
Jika seseorang ragu akan jumlahnya, maka diambil jumlah yang paling banyak.
Jumlah paling banyak dari yang diingatlah yang harusnya dibayarkan atau dilunasi.
"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris, dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.
Hal ini juga sesuai dengan hadist di bawah ini.
"Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka".
Yang artinya, 'Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu'.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR