Nakita.id - Sosok Crazy Rich Medan, Indra Kenz kini sedang ramai menjadi sorotan publik.
Setelah sesumbar punya kekayaan miliaran, Indra Kenz diamankan polisi karena dugaan penipuan.
Indra Kenz juga sudah menjadi tersangka kasus binary option, penipuan berkedok investasi.
Kini sudah memakai rompi tahanan, Indra Kenz disebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz juga terancam jatuh miskin setelah aset dan rekening tabungannya dibekukan.
Orang-orang terdekat Indra Kenz juga diperiksa oleh polisi.
Termasuk sang kekasih, Vanessa Khong.
Vanessa Khong dan orang tuanya kabarnya akan dipanggil polisi karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Namun ada fakta lain yang terkuak.
Melansir dari Kompas, kebohongan Indra Kenz memberikan uang kepada sang pacar sebesar Rp2 miliar akhirnya terbongkar.
Vanessa Khong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Ia diperiksa sebagai saksi dari dugaan penipuan berkedok trading melalui aplikasi Binomo.
Dalam pemeriksaan tersebut, Vanessa Khong menjawab 20 pertanyaan.
Penyidik memeriksa Vanessa Khong terkait kedekatannya dengan Indra Kenz dan bisnis sang kekasih.
“Kemarin terhadap saudara V sudah dilakukan pemeriksaan dengan menjawab 20 pertanyaan."
"Diantaranya terkait hubungan, kedekatan pribadi dan bisnis dengan saudara IK,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri.
Vanessa Khong membenarkan dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.
Namun, fakta yang terjadi tidak demikian.
Vanessa Khong mengakui hanya diberikan uang Rp10 juta oleh sang kekasih.
“Kami sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 M (miliar), namun hanya (menerima) Rp 10 juta yang dikasih,” tutur Gatot Repli.
Sayang keterangan lebih jauh mengenai hal ini tidak disampaikan.
Polisi masih akan melakukan pendalaman terkait kasus Indra Kenz ini.
Gatot Repli memaparkan kalau pihaknya masih menelusuri uang tersebut.
Penyidik juga akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nanti akan didalami."
"Tentunya, penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka, pasti akan dilakukan penyitaannya."
"Kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga,” tutur Gatot Repli.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR