Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, uang saweran itu nantinya harus dikembalikan jika terbukti dari hasil kejahatan yang diperbuat oleh Doni Salmanan.
"Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh," kata Ramadhan mengutip dari Kompas.
"Tetapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan itu kan lain."
"Makanya nanti kita lihat, akan kita lakukan pengembangan," lanjutnya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR