Namun, pada kasus tersebut tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dari kasus tersebut kurang dari 4 tahun.
Kemudian, pada 10 November 2021, perusahaan kosmetik MS Glow kembali terseret kasus atas kepemilikan panrik bodong.
Diduga pabrik tersebut telah melanggar perizinan.
Pada kasus tersebut, kemudian tidak ada kelanjutannya.
Kondisi ini sempat membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam alinsi Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR