Nakita.id - Nama Juragan 99 dikenal sebagai salah satu Crazy Rich Malang karena kekayaannya yang melimpah.
Mulai dari villa mewah, koleksi mobil mewah, dan masih banyak lagi.
Mulanya, masyarakat kagum dengan kekayaan Juragan 99.
Sebab, Juragan 99 bisa mendapatkan kekayaan begitu berlimpah dalam kurun waktu yang cukup singkat.
Namun, melansir Tribunnews kini kekayaan Juragan 99 menjadi sorotan.
Ini berawal dari tertangkapnya Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Doni Salmanan dan Indra Kenz ditangkap pihak kepolisian atas kasus penipuan dengan modus trading binary option.
Penangkapan Doni Salmanan dan Indra Kenz membuat banyak orang kemudian mempertanyakan asal-usul harta yang dimiliki Juragan 99.
Salah satu publik figur yang dengan lantang mempertanyakan asal-usul kekayaan Juragan 99 adalah Nikita Mirzani.
Baca Juga: Sudahi Pertikaian karena Paris Fashion Week, Shandy Purnamasari dan MS Glow Akhirnya Meminta Maaf
Nikita Mirzani ragu dengan kekayaan pria bernama asli Gilang Widya Pramana tersebut.
Sebab, kekayaan Gilang dan Shandy bisa terkumpul dengan jumlah fantastis dalam kurun waktu 5 tahun saja.
Gilang dan istrinya, Shandy Purnamasari, dikenal memiliki banyak bisnis.
Beberapa bisnisnya diantaranya bisnis bus pariwisata yang bernama Juragan 99 Trans dan produk kecantikan MS Glow.
Sampai santer beredar kabar bahwa Gilang dan Shandy sedang diincar Bareskrim.
Usut punya usust, ternyata Gilang dan Shandy pernah berurusan dengan hukum.
Tak hanya sekali, melainkan dua kali Gilang dan Shandy berurusan dengan hukum.
Melansir Surya, kasus pertama terjadi di tahun 2018.
Gilang dan Shandy berurusan dengan hukum atas kasus penjiplakan desain.
Selain penjiplakan desain, Shandy dan Gilang juga bermasalah karena pabrik bodong.
Bahkan, Gilang, Shandy dan seorang pengusaha lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diperkuat dengan banyaknya bukti yang ditemukan.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan pihaknya sudah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat komputer, dan sejumlah bukti lain.
Namun, pada kasus tersebut tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dari kasus tersebut kurang dari 4 tahun.
Kemudian, pada 10 November 2021, perusahaan kosmetik MS Glow kembali terseret kasus atas kepemilikan panrik bodong.
Diduga pabrik tersebut telah melanggar perizinan.
Pada kasus tersebut, kemudian tidak ada kelanjutannya.
Kondisi ini sempat membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam alinsi Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR