Nakita.id - Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus afiliator investasi bodong Qoutex.
Saat ini, polisi telah menyelesaikan berbagai kasus yang melibatkan Doni Salmanan tersebut.
Tak hanya itu, polisi rupanya sudah mulai menyita berbagai harta kekayaan milik Doni Salmanan.
Kabarnya, selama tiga hari berturut-turut polisi sudah mulai menyita berbagai barang dan harta kekayaan Doni Salmanan.
Tentu saja hal ini membuat sang istri terpukul.
Apalagi, Doni belum lama menikahi istrinya yang bernama Dinan Nurfajrina.
Pernikahan Doni dan Dinan baru berlangsung selama 2 bulan.
Hal ini membuat Dinan juga jadi sorotan publik karena kasus yang menjerat suaminya tersebut.
Rupanya dalam proses tersebut, Dinan Nurfajrina selaku istri dari Doni Salmanan jatuh sakit.
Hal itu membuat Dinan membatalkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).
"Pemeriksaan istri dan manajernya tidak sekarang, besok (Selasa)," kata kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N dikonfirmasi.
Kata Ikbar, saat ini kondisi badan Dinan sedang tidak fit lantaran menjalani penyitaan harta selama tiga hari berturut-turut.
Hal yang sama juga dialami manajer Doni Salmnanan sehingga batal diperiksa pada hari ini.
"Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," ungkap Ikbar.
Surat permohonan penundaan disebut tengah berproses untuk dikirim ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Namun pernyataan lisan sudah disampaikan sejak Minggu (14/3/2022).
Sementara Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan harta Doni Salmanan yang sudah disita penyidik ialah dua rumah mewah di Bandung dan Soreang.
Kemudian juga mobil mewah bermerek Porsche warna biru milik Doni.
Selain itu polisi juga menyita belasan motor gede milik Doni.
Namun polisi belum menyebutkan detailnya.
"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," ungkapnya.
Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis.
Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini pernah tayang di WartaKota dengan judul Dinan Nufajrina Langsung Jatuh Sakit setelah Polisi Menyita Harta Doni Salmanan
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR