“Pernikahan saat hamil di luar nikah itu boleh,” ungkap Hamdan.
“Tetapi, kalau betul-betul sudah hamil, otomatis anak itu diserahkan pada ibunya, bukan pada ayahnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Hamdan mengatakan perlu diketahui apakah saat menikah sang wanita sudah hamil atau belum.
“Maka, kita harus lihat fakta apakah saat nikah itu sudah hamil atau belum,” ucap Hamdan.
“Kalau sudah hamil, itu jelas nasab-nya (pertalian kekeluargaannya) kepada ibu bukan ayah. Itu fatwa Majelis Ulama No. 11 tahun 2012,” pungkasnya.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR