Nakita.id – Doddy Sudrajat bawa saksi ahli dalam persidangan hak perwalian Gala.
Tak terasa sudah empat bulan berlalu Vanessa Angel meninggal.
Selama itu pula, sang ayah Doddy Sudrajat dan mertuanya, Haji Faisal, berseteru memperebutkan hak asuh Gala.
Seperti diketahui, Doddy Sudrajat dan Haji Faisal tengah terlibat dalam persidangan perwalian Gala.
Meski sudah dilakukan beberapa kali mediasi, keduanya pun tetap bersikeras menginginkan hak asuh Gala.
Namun, seolah lelah dengan perseteruan yang ada, Doddy Sudrajat mendadak tampak pasrah dan ikhlas bila cucu satu-satunya diasuh oleh Haji Faisal.
Akan tetapi, kata-katanya tersebut justru bertolak belakang dengan yang ia lakukan.
Pasalnya, pria paruh baya itu justru membawa saksi ahli di dalam persidangan demi memenangkan hak asuh cucunya.
Kira-kira siapa saksi ahli Doddy Sudrajat?
Tak ada angin tak ada hujan, Doddy Sudrajat tiba-tiba sesumbar mengatakan kalau ia tidak lagi mempermasalahkan soal hak asuh Gala.
"Hak asuh? Daddy nothing to lose,” ucap Doddy Sudrajat dilansir dari Kompas.
“Yang penting siapa pun nantinya yang dapat hak asuh, semua yang terbaik untuk Gala," imbuhnya.
Menurut Doddy, baik dirinya dan Haji Faisal sama-sama orang yang tepat untuk mengasuh Gala.
“Pun nanti (hak perwalian) ke Pak Faisal syukur alhamdulillah dia kakeknya, kalau ke daddy ya syukur juga. Doakan aja," ujar Doddy Sudrajat.
Akan tetapi, kata-kata yang dilontarkan oleh Doddy Sudrajat justru tidak terlihat dalam aksinya di pengadilan.
Pasalnya, ia diketahui sampai membawa saksi ahli untuk menguatkan dirinya mendapatkan hak asuh Gala.
Adapun saksi ahli yang dibawa Doddy adalah seorang anggota Fatwa MUI, Hamdan Rasyid.
“Agenda siang tadi adalah pemeriksaan saksi ahli,” kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum Doddy Sudrajat dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/3/2022).
“Yang mana, saksi ahli kita itu, kita minta Majelis Ulama Indonesia, dengan pak Hamdan,” sambungnya.
Hamdan pun menjelaskan tentang kesaksiannya di persidangan, salah satunya soal menikah dalam kondisi hamil.
“Ya, saya ditanya tentang status pernikahan seorang yang dalam kondisi sudah hamil,” ujar Hamdan.
Rupanya, menurut fatwa MUI, nasab anak akan jatuh kepada sang ibu bila memang ibu hamil di luar pernikahan.
“Pernikahan saat hamil di luar nikah itu boleh,” ungkap Hamdan.
“Tetapi, kalau betul-betul sudah hamil, otomatis anak itu diserahkan pada ibunya, bukan pada ayahnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Hamdan mengatakan perlu diketahui apakah saat menikah sang wanita sudah hamil atau belum.
“Maka, kita harus lihat fakta apakah saat nikah itu sudah hamil atau belum,” ucap Hamdan.
“Kalau sudah hamil, itu jelas nasab-nya (pertalian kekeluargaannya) kepada ibu bukan ayah. Itu fatwa Majelis Ulama No. 11 tahun 2012,” pungkasnya.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR