Diketahui seorang pria penjual minyak goreng palsu tersebut menyimpan lima drum minyak goreng palsu.
Tak hanya itu saja, polisi juga menyita sebanyak 400 liter minyak goreng oplosan.
Sebelumnya, dua orang ibu-ibu tertipu di Kudus, Jawa Tengah juga tertipu saat membeli minyak goreng yang diketahui hanya air saja.
Tak hanya mengetahui dari tekstur, warna, dan aromanya saja, Moms.
Minyak goreng juga perlu diketahui apakah terdaftar di BPOM atau tidak.
Bagaimana caranya?
Moms cukup mengecek melalui laman resmi BPOM dengan tahapan ini:
1. Klik https://cekkbpom.pom.go.id/
2. Pilih 'produk', lalu klik 'MERK'.
3. Masukkan merk minyak goreng yang ingin Moms beli
4. Klik 'cari', lalu akan muncul informasi berupa nomor registrasi produk
Jika terdaftar, berarti Moms bisa membeli minyak tersebut di pasaran.
Source | : | Tribun Bisnis,Kompas |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR